SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma masyarakat digelar di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 6 April 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dan berlangsung cukup tegas sejak awal.
Dalam forum itu, Rimbun mempertanyakan pihak perusahaan yang hadir. Ia menegaskan bahwa yang diundang adalah pimpinan tertinggi perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan.
“Yang kami undang itu pimpinan tertinggi. Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa ikut rapat ini,” tegas Rimbun dalam RDP.
Situasi sempat memanas ketika diketahui salah satu perwakilan dari perusahaan hanya hadir sebagai utusan manajemen, yaitu PT SSP bukan pimpinan yang berwenang. Perwakilan tersebut bahkan menyatakan kesiapannya untuk meninggalkan ruangan jika diminta.
Menanggapi hal itu, Rimbun langsung mempersilakan yang bersangkutan keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan.
“Di surat undangan kami jelas, yang hadir adalah pimpinan tertinggi. Jangan salahkan kami kalau tidak sesuai,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan absen kehadiran beberapa perusahaan mangkir dari undangan RDP tanpa keterangan jelas. Hal ini disebut akan menjadi perhatian khusus bagi DPRD Kotim untuk ditindaklanjuti. Yaitu PT BSL, PT BUM, PT TASK I, TASK II, TASK III, dan Sinar Mas Group.
Sementara itu, Ketua AMPLAS, Audy Valent, menegaskan pihaknya menuntut plasma 20 persen dari perusahaan yang belum merealisasikan hal tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pihak perusahaan yang benar-benar memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, agar RDP dapat menghasilkan kesepakatan konkret.
“Yang hadir dari perusahaan harus yang bisa mengambil keputusan, supaya ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong realisasi kewajiban plasma bagi masyarakat di Kotim. (Nardi)












