SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Komisi II menyoroti pelaksanaan program ekonomi produktif yang dijalankan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Skema tersebut dinilai belum efektif dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin 6 April 2026.
Menurut Hendra, pola ekonomi produktif yang selama ini ditawarkan perusahaan kerap tidak disiapkan secara matang, sehingga berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya kurang sependapat dengan konsep ekonomi produktif itu. Misalnya koperasi diminta mengelola kandang ayam, tapi ketika usahanya gagal, akhirnya muncul persoalan baru dan kembali meminta bantuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jenis usaha seperti peternakan ayam petelur membutuhkan kesiapan yang kompleks, mulai dari manajemen, pengalaman teknis, hingga dukungan modal berkelanjutan. Sementara di lapangan, banyak kelompok masyarakat yang dinilai belum siap menghadapi risiko usaha tersebut.
“Ekonomi produktif itu tidak sederhana. Modalnya besar, bisa ratusan juta. Ketika gagal, masyarakat kesulitan mencari jalan keluar dan akhirnya kembali bergantung,” jelasnya.
Hendra menilai, pendekatan yang lebih realistis perlu diambil, terutama dalam konteks pemenuhan hak masyarakat atas kewajiban plasma yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Ia pun mendorong agar perusahaan lebih mengutamakan pemberian langsung hak masyarakat sebesar 20 persen, dibandingkan dialihkan dalam bentuk program ekonomi produktif yang berisiko tinggi.
“Menurut saya, lebih baik hak 20 persen itu diberikan langsung kepada masyarakat, dibagi sesuai luasan lahan di desa. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberian langsung dinilai dapat mempercepat kemandirian ekonomi masyarakat. Setelah itu, barulah masyarakat dapat didorong mengembangkan usaha secara bertahap dengan kesiapan yang lebih matang. (nardi)












