SAMPIT – Laporan dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai ditindaklanjuti aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Luwuk Bunter, John Hendrik, setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Laporan tersebut turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan perkebunan yakni PT BSP (NSS Group), dalam konflik klaim lahan itu.
Penyidik Satreskrim Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 19 pertanyaan yang tidak hanya menggali kronologis kejadian, tetapi juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebutkan bahwa penyidik kini tengah mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut, termasuk kepemilikan alat berat yang digunakan serta pihak yang diduga memberi perintah di lapangan hingga kerugian yang dialami pelapor.
“Polisi mendalami siapa pemilik alat berat dan siapa yang memberi perintah di lapangan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Menurutnya, peristiwa ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana karena adanya perusakan tanaman sawit yang telah ditanam dan dikelola oleh kliennya yang selama ini menguasai lahan itu.
“Tanaman milik klien kami dirusak. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Selain pelapor, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Bukti berupa dokumentasi foto turut diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendalaman kasus.
Perkara ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan irigasi yang memiliki luas sekitar 1.000 hektare dan merupakan aset publik. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Agenda selanjutnya para terlapor akan dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur,” tambah Metha.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, pelapor juga berencana melayangkan laporan terpisah terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pihak.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi berkembang seiring dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
(Jimmy)












