PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memperkuat komitmennya dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, di Kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah bersama Menteri Mukhtarudin, serta melibatkan Universitas Antakusuma dan STIKes Borneo Medical Scholars sebagai mitra strategis dalam memperkuat perlindungan P2MI berbasis pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan KP2MI berfokus pada sinergi tata kelola perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, mulai dari tahap pra-penetapan, waktu penetapan, hingga pasca-penetapan.
Pada kesempatan itu, hibah tanah juga ditandatangani dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bentuk dukungan nyata untuk penguatan infrastruktur layanan perlindungan PMI di kabupaten tersebut.
Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perlindungan bagi warga Kobar yang bekerja di luar negeri.
“Melalui MoU ini, kami berharap perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Kotawaringin Barat dapat lebih optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang para pekerja, tetapi juga kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” kata Nurhidayah.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses migrasi tenaga kerja berjalan sesuai prosedur dan aman bagi masyarakat.
“Sinergi dengan pemerintah pusat dan lembaga pendidikan adalah kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif, mulai dari pendidikan, pendampingan, hingga pemberdayaan pasca-PMI,” tambahnya.
Sementara itu, kolaborasi dengan Universitas Antakusuma dan STIKes Borneo Cendikia Medika difokuskan pada implementasi tridharma universitas, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam konteks perlindungan P2MI.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten serta meningkatkan literasi masyarakat terkait prosedur dan risiko bekerja di luar negeri.
Selain itu, keterlibatan universitas juga diharapkan dapat menghadirkan inovasi dan penelitian ilmiah yang mendukung kebijakan perlindungan PMI di tingkat regional dan nasional.
Penandatanganan MoU ini merupakan momen penting bagi Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memperkuat jaringan kerja sama lintas sektor dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan, diharapkan perlindungan terhadap PMI asli Kobar dapat lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (man)












