KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi teknis Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Desa Pembuang Hulu 2, Kecamatan Hanau, Selasa 7 April 2026.
Kegiatan ini diikuti para camat dari sejumlah wilayah, di antaranya Camat Hanau, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Suling Tambun, dan Danau Seluluk, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 36 desa.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 100.3.3.2/144/2026 tentang jadwal tahapan Pilkades 2026. Dalam aturan itu, pelaksanaan Pilkades akan melalui berbagai tahapan penting, mulai dari persiapan, pencalonan, pemilihan, hingga penetapan kepala desa terpilih.
Kepala DPMD Seruyan, Rusdi Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menyukseskan Pilkades di 51 desa.

“Peserta sosialisasi hari ini adalah camat dan BPD dari desa–desa yang akan melaksanakan Pilkades. Sesuai jadwal, pada 10 April mendatang BPD sudah mulai membentuk panitia pemilihan di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi momentum pembinaan terkait kriteria dan teknis pembentukan panitia pemilihan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan panitia yang dibentuk benar-benar memahami tugas, fungsi, dan mekanisme yang berlaku, sehingga setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Pilkades 2026 di Kabupaten Seruyan dapat berlangsung tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
(ASY)












