PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah 17 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Sampit, Rabu, 8 April 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan ST sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap keterkaitan dengan sejumlah perusahaan lain.
“Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud,” katanya.
Selain itu, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan para ahli serta auditor guna mendalami perkara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” ungkap Anang.
Kejagung juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, dan pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.
Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya kontrak itu, perusahaan seharusnya tidak lagi memiliki hak melakukan kegiatan pertambangan.
Meski demikian, sejak izin dicabut hingga 2025, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, tersangka diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian dalam jumlah besar, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang dikelola PT AKT di Murung Raya, karena dinilai beroperasi secara tidak sah sejak izin dicabut.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun. Satgas PKH turut menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.
(Sya'ban)












