Tak Stand By Saat WFH, ASN Kalteng Terancam Sanksi

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

(Kalteng) menegaskan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak stand by saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH).

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyusul mulai diterapkannya sistem kerja fleksibel bagi ASN pada Jumat, 10 April 2026.

“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” ujarnya di , Selasa, 7 April 2026.

Ia menekankan, kebijakan WFH bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap menuntut profesionalitas dan kedisiplinan ASN.

“Kinerja ASN harus tetap bagus. Jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend'. Walaupun dilaksanakan setiap Jumat, pekerjaan harus tetap berjalan,” tegasnya.

Adapun skema yang diterapkan di lingkungan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

Linae meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat struktural aktif melakukan pemantauan terhadap kinerja ASN di bawahnya.

“Setiap pejabat struktural, khususnya eselon II, wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh ASN,” katanya.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.

“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas, sehingga jika ada rapat bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan, juga menerapkan sistem absensi secara daring melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan.

“Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya.

Terkait disiplin, pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat bagi ASN yang melanggar.

Kebijakan WFH ini sendiri diharapkan tidak hanya menjaga kinerja ASN tetap optimal, tetapi juga mampu mendorong efisiensi anggaran daerah, terutama dalam penggunaan listrik dan operasional perkantoran.

“Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” tambah Linae.

Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.

(Sya'ban)

baca juga ...  Edy Pratowo Suarakan Persoalan Strategis Kalteng Termasuk Hutan Adat di Senayan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!