SAMPIT – Penanganan persoalan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) menuai sorotan. Perbedaan sikap dalam menindak pelanggaran dinilai mencolok, terutama antara kasus parkir di Jalan A Yani dan penutupan Jalan Cristopel Mihing.
Pengamat Kotim, Eka Sazli, menilai ada ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan di lapangan dan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara kegiatan yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin.
Selain itu, menurutnya, perlu ada kompensasi atas penggunaan jalan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau agar ada punishment atau sanksi yang jelas. Bahkan bisa dipertimbangkan kompensasi terhadap daerah karena jalan umum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Selasa 14 April 2026
Eka menilai, sejak awal pemerintah terkesan kurang tegas dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu anggapan adanya perlakuan pilih kasih di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ini menjadi contoh buruk. Kalau dibiarkan, masyarakat lain bisa meniru dan menganggap hal seperti ini diperbolehkan,” katanya.
Berkaca dari kasus sebelumnnya, Dishub bergerak cepat memberikan teguran terhadap parkir kafe yang mengganggu di Jalan A Yani, sementara penutupan jalan untuk kegiatan hajatan justru terkesan dibiarkan.
Ia juga meminta agar meskipun kegiatan hajatan yang viral tersebut telah selesai, evaluasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, penutupan Jalan Cristopel Mihing untuk kegiatan konser dalam rangka pesta pernikahan sempat menuai protes warga. Meski tanpa izin dari Dinas Perhubungan, acara tetap berlangsung dan menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Dishub Kotim sebelumnya diketahui langsung memberikan teguran tertulis kepada pengelola kafe di Jalan A Yani terkait parkir kendaraan pengunjung yang menggunakan badan jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Perbedaan penanganan inilah yang kemudian menjadi perhatian publik dan dinilai perlu penjelasan serta evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah. (Nardi)












