Modus Beragam, 5 Pelaku Curanmor dan Penggelapan Motor di Kotim Dibekuk Polisi

JIMMY/BERITASAMPIT - Kapolres Kotim bersama Polsek jajaran saat pres rilis di Polres Kotim.

SAMPIT – Modus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kabupaten semakin beragam. Ada yang memanfaatkan rumah kosong, motor yang ditinggal pemilik saat salat Jumat, hingga berpura-pura meminjam kendaraan untuk mengurus plasma.

Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Kotim berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang sebelumnya sempat hilang dibawa pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan itu berasal dari dua laporan di wilayah Polsek Ketapang, satu laporan di Polsek Jaya Karya dan satu kasus penggelapan di Polsek Baamang.

“Total ada lima tersangka yang kami amankan. Empat orang terlibat pencurian kendaraan bermotor dan satu orang kasus penggelapan,” ujarnya saat press release, Kamis 16 April 2026.

Kasus pertama terjadi di Jalan Ir H Juanda 20, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 9 April 2026.

Seorang pria berinisial N (47), yang diketahui merupakan oknum PNS di Kecamatan Raya, Kabupaten , mencuri satu unit Yamaha Mio M3.

Aksi tersangka dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi.

“Tersangka sudah ditetapkan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu 11 April 2026. Dua pelaku, DS (27) dan MAS (49), mencuri satu unit Yamaha Gear.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, kedua pelaku menyembunyikan motor curian itu di sebuah penginapan di Sampit agar tidak mudah ditemukan polisi.

Namun upaya itu gagal. Polisi akhirnya menangkap keduanya saat berada di Jalan Antasari.

“Mereka kami tangkap beserta barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, di wilayah Polsek Jaya Karya, dua pria berinisial HS (35) dan SAH (40) juga diamankan karena mencuri motor Yamaha Jupiter Z yang terparkir di halaman Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

itu terjadi saat salat Jumat, Jumat 27 Maret 2026. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan motor dengan kunci masih tergantung.

“Mereka melihat ada kesempatan karena kunci masih terpasang di motor. Lalu kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas Resky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Selain kasus pencurian, polisi juga mengungkap penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Baamang. Pelaku berinisial U menggelapkan Yamaha Jupiter Z milik rekannya sendiri.

Awalnya, U tinggal di rumah korban dan kemudian meminjam motor dengan alasan hendak mengurus plasma. Namun setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku tidak pernah kembali.

“Korban merasa ditipu karena pelaku membawa motor dan tidak ada kabar lagi. Setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan,” tandas Kapolres.

(Jimmy)

baca juga ...  Menu Makan Siswa Sekolah Rakyat di Sampit Dikeluhkan Tak Layak Konsumsi, Ada Ikan Mentah dan Telur Lalat

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!