PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menitikberatkan pada aspek efisiensi energi dan kedisiplinan kerja.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa penerapan sistem kerja tersebut masih memerlukan sejumlah perbaikan agar berjalan optimal.
Ia berharap kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada fleksibilitas kerja, tetapi juga mampu menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
“Kami berharap dengan WFH ini bisa mendorong efisiensi energi, seperti penggunaan listrik dan lainnya, meskipun pembagian tugas sudah berjalan,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.
Linae juga mengingatkan agar pelaksanaan WFH setiap hari Jumat tidak disalahgunakan oleh ASN sebagai kesempatan memperpanjang waktu libur. Menurutnya, aturan dan prosedur kerja telah disusun agar kinerja tetap terjaga.
“Jangan sampai WFH ini dianggap seperti ‘long weekend'. Walaupun di rumah, pekerjaan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga disiplin, Pemprov Kalteng menerapkan sistem pengawasan yang ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui dua metode, yakni secara digital dan manual. Selain itu, Inspektorat Daerah turut dilibatkan untuk melakukan evaluasi berkala.
Kebijakan WFH, lanjut Linae, tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Pelayanan publik tetap berjalan secara langsung di kantor, sementara pejabat struktural, khususnya eselon II, diwajibkan hadir secara fisik.
“Pejabat eselon II tetap bekerja di kantor, didukung oleh aparatur yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Ia menambahkan, jika terdapat agenda penting pada hari Jumat, pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring untuk menyesuaikan dengan pola kerja ASN yang menjalankan WFH.
Ke depan, kebijakan serupa direncanakan juga akan diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng mulai memberlakukan pola kerja kombinasi sejak 10 April 2026, dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFH setiap Jumat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
(Sya'ban)












