PALANGKA RAYA – Penutupan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah mendapat perhatian dari DPRD Kalteng.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, terutama karena masih ditemukannya kekurangan pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa keberadaan IPAL yang sesuai standar sangat penting dalam menunjang kebersihan dan keamanan lingkungan dapur SPPG. Hal ini mengingat layanan tersebut menyasar kelompok rentan, seperti siswa, ibu hamil, dan balita.
“Pengelolaan limbah yang tidak optimal berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, aspek ini tidak boleh diabaikan,” ucapnya, Kamis 16 April 2026.
Standar kebersihan tidak hanya soal pengolahan makanan, tetapi juga sistem pendukungnya, termasuk IPAL. Jika tidak memenuhi ketentuan, risiko kontaminasi bisa meningkat.
“Langkah pemerintah menutup sementara SPPG yang belum memenuhi standar sudah tepat. Kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat program,” tambahnya.
Meski demikian, menegaskan bahwa penutupan ini bukan untuk menghentikan aktivitas para pengelola secara permanen. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan kesempatan bagi pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan fasilitas, khususnya terkait IPAL.
“Ini sifatnya sementara. Pengelola diberi ruang untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan. Jika sudah sesuai standar, tentu bisa kembali beroperasi,” lanjutnya.
Selain itu juga berharap, setelah dilakukan perbaikan, kualitas layanan SPPG dapat meningkat dan kepercayaan masyarakat kembali pulih.
“Dengan begitu, program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko baru di lapangan,” ungkapnya. (yud)












