PALANGKA RAYA – Perselisihan lahan antara dua warga di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kecamatan Rakumpit, akhirnya berujung damai. Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Rakumpit berlangsung di Mapolsek setempat dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Masalah bermula dari kesalahpahaman terkait letak dan batas tanah. Kedua pihak sama-sama mengklaim area yang dipersoalkan, hingga akhirnya sepakat membawa persoalan itu ke polisi untuk dicarikan jalan tengah.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bertindak sebagai penengah. Masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan versi mereka, sekaligus menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Didik Suhardianto, mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Peran kami memastikan proses berjalan adil dan terbuka, sehingga bisa dicapai kesepakatan bersama,” ucapnya, Minggu 19 April 2026.
Tak hanya di ruang mediasi, kedua pihak juga diajak turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas lahan secara faktual. Pengukuran ulang pun dilakukan sebagai dasar penyelesaian.
“Hasilnya, kedua warga sepakat menyesuaikan batas tanah sesuai hasil pengukuran di lapangan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama, termasuk komitmen untuk tidak melanjutkan sengketa ke jalur hukum,” tambahnya.
Proses mediasi berlangsung tanpa kendala berarti. Pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian dinilai efektif meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan komunikasi yang terbuka, persoalan sensitif seperti sengketa lahan pun bisa diselesaikan secara damai,” ungkapnya. (yud)












