Jaksa Ragu PK Terpidana Polisi Penembak Sopir Ekspedisi Dikabulkan MA

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, saat diwawancarai usai menandatangani berita acara dokumen Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri , Rabu, 6 Mei 2026.

– Jaksa menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Anton Kurniawan Stiyanto, mantan anggota Polresta berpangkat Brigadir, berpotensi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, 19 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton karena terbukti menembak sopir ekspedisi asal Banjarmasin di Kabupaten pada November 2024.

Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa sebelumnya juga telah ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan pidana seumur hidup tetap berlaku.

Untuk diketahui, pengajuan PK tersebut telah diregistrasi sejak awal April 2026 di Pengadilan Negeri dan seluruh proses persidangan permohonan juga telah dijalani oleh pihak pemohon.

Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama kuasa Anton menandatangani berita acara dokumen PK di Pengadilan Negeri sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, mengatakan alasan yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan tetap.

“Saya melihat alasan-alasan dari pemohon dari dokumen PK itu, sepertinya saya berkeyakinan alasan tersebut akan ditolak,” ujarnya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri , Rabu.

“Terakhir memang, untuk putusan kasasinya menolak permohonan dari terpidana, jadi kembali pada putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan pidana seumur hidup,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen permohonan PK telah ditandatangani para pihak dan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“PK untuk Anton Stiyanto, kami para pihak sudah menandatangani berita acara berkas-berkas permohonan PK, dan hari ini juga berkas-berkas permohonan PK dikirimkan ke MA untuk diajukan PK,” katanya.

Menurut Dwinanto, dalam proses PK tersebut pihak pemohon tidak mengajukan alat bukti maupun saksi tambahan.

“Jadi posisi saat ini persidangan sudah selesai, dari pemohon atau kuasa juga tidak mengajukan alat bukti apapun dan saksi, jadi hanya mendalilkan melalui dokumennya saja,” ujarnya.

“Itulah mengapa prosesnya cepat, dan pengadilan tinggi hari ini mengirimkan ke MA,” tambahnya.

Ia mengatakan, jaksa hanya memberikan kontra memori terhadap memori PK yang diajukan pihak pemohon. “Dalam memori PK-nya hanya dengan alasan hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan, hanya itu saja,” pungkasnya.

(Sya'ban

baca juga ...  Kejagung Geledah 17 Lokasi dalam Kasus Korupsi PT AKT, Dokumen hingga Alat Berat Disita

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!