Pemkab Kotim Kecolongan, Terduga Pelaku SK Palsu Oknum PPPK BKPSDM Adalah Pengurus Partai

JIMMY/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Dugaan kasus Surat Keputusan (SK) palsu mutasi tenaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) terus menjadi sorotan. Selain menyeret nama oknum PPPK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial DA alias Sa, kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Informasi yang dihimpun, seorang berinisial WK yang disebut menerima aliran dana dalam kasus dugaan jual beli SK mutasi tersebut diduga merupakan pengurus partai di salah satu kecamatan di Kotim.

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama WK tercantum sebagai ketua pengurus partai di tingkat kecamatan. Sementara anaknya yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu di BKPSDM yaitu DA alias Sa Kotim juga tercantum sebagai bendahara pengurus partai yang sama.

Temuan itu memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timur.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai .

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga ditegaskan bahwa salah satu syarat umum untuk diangkat menjadi PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai .

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN yang ditandatangani Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu sebagai pedoman menjaga netralitas ASN dalam pemilu dan praktis.

Dalam ketentuan tersebut, ASN yang terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang tenaga berinisial AK yang berstatus PPPK mengaku dijanjikan pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.

Korban kemudian menerima dokumen yang diduga merupakan SK mutasi palsu. Kejanggalan mulai terungkap setelah dalam surat tersebut tertulis status korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal korban merupakan PPPK.

Tak hanya itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk pengurusan SK tersebut. Dana itu disebut ditransfer sebagian ke rekening pribadi berinisial WK dan sisanya melalui layanan BRILink.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen mutasi tersebut bukan produk resmi BKPSDM.

“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM, dan tidak tercatat di BKPSDM,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kotim, Herron, juga menyebut oknum PPPK berinisial Sa yang namanya dikaitkan dalam perkara tersebut sudah beberapa hari tidak masuk kerja.

“Beberapa hari ini sudah tidak masuk bekerja lagi,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sa tidak memberikan tanggapan secara langsung.

“Selamat siang, mohon izin tanpa mengurangi rasa hormat ulun ke pian, pian mendapatkan no ulun dari mana mas?” ujarnya singkat.

Korban berinisial AK juga tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, ketua partai yang bersangkutan saat dikonfirmasi terkait nama pengurus yang tercantum dalam situs KPU juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Informasi yang dihimpun, persoalan antara korban dan pihak terduga pelaku sempat dimediasi secara kekeluargaan di Kecamatan Parenggean. Dalam mediasi itu, uang korban sebesar Rp15 juta disebut telah dikembalikan sepenuhnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Dua Pria di Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!