LAMANDAU – Kelangkaan LPG tabung 3 kilogram (Kg) kembali dikeluhkan warga dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut. Kalaupun tersedia, harganya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di tengah keluhan tersebut, pemerintah pusat menetapkan kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Lamandau tahun 2026 sebesar 1.860 metrik ton (MT). Jumlah itu menjadikan Lamandau sebagai salah satu daerah dengan alokasi LPG subsidi terendah di Kalimantan Tengah.
Dini (28), seorang ibu rumah tangga di Nanga Bulik, mengaku harga LPG yang dibelinya saat ini sudah tidak sesuai HET. Menurutnya, harga gas subsidi di tingkat warung dan pengecer berkisar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.
“Harganya tidak sesuai HET. Dari pangkalan ke warung atau pengecer bisa Rp30 ribu sampai Rp35 ribu,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ross (34), pemilik warung makan di Nanga Bulik. Ia mengatakan harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer bisa mencapai Rp40 ribu saat pasokan sulit ditemukan.
“Satu minggu kemarin harga LPG sempat naik sampai Rp40 ribu. Kalau gampang dicari paling turun jadi Rp37 ribu,” katanya.
Tak hanya di wilayah perkotaan, harga LPG subsidi di sejumlah desa bahkan dilaporkan lebih tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, harga LPG 3 Kg di Desa Penopa dan Desa Cuhai mencapai Rp60 ribu per tabung. Di Desa Kawa berkisar Rp50 ribu, sementara di Sungai Tuat berada di kisaran Rp55 ribu hingga Rp60 ribu.
Adapun di Kelurahan Bulik, harga LPG tercatat sekitar Rp40 ribu per tabung. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET LPG 3 Kg di Kabupaten Lamandau sebesar Rp25 ribu per tabung.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamandau, Didik Setiawan, mengatakan kuota LPG 3 Kg tahun 2026 untuk Kabupaten Lamandau ditetapkan sebesar 1.860 MT berdasarkan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang alokasi LPG tabung 3 Kg per kabupaten/kota.
“Untuk Kabupaten Lamandau, kuota LPG tabung 3 Kg tahun 2026 ditetapkan sebesar 1.860 MT,” kata Didik, Rabu 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan kuota nasional LPG 3 Kg tahun 2026 sebesar 8 juta MT.
Penentuan alokasi daerah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti usulan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program konversi energi, hingga pembangunan jaringan gas bumi.
Data alokasi LPG di Kalimantan Tengah menunjukkan Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh kuota terbesar sebesar 17.771 MT, disusul Kota Palangka Raya 10.120 MT dan Kabupaten Kapuas 8.994 MT.
Sementara itu, Kabupaten Sukamara menjadi daerah dengan kuota terkecil yakni 1.316 MT, diikuti Murung Raya 1.731 MT dan Lamandau 1.860 MT.
Didik mengatakan pemerintah pusat meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Sebab, LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan yang berhak menerima subsidi.
“Pengawasan distribusi perlu dilakukan secara maksimal agar penyaluran LPG subsidi berjalan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Keluhan masyarakat mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG subsidi kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pihak terkait. (andre)












