Mobil Dinas BPBD Barsel Diduga Dipakai Staf ASN Perkimtan, Pengawasan-Pengelolaan Aset Pemda Dipertanyakan

DEDDY/BERITASAMPIT - Mobil Dinas BPBD Barsel yang terparkir di Disperkimtan Barsel, Senin 15 Juni 2025.

BUNTOK – Mobil dinas peruntukannya hanya untuk kepentingan dinas, bukan dipergunakan oleh pihak lain apa lagi yang bukan satu instansi. Seperti mobil dinas Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) (Barsel), yang dipakai oleh salah satu staf ASN Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) setempat.

Informasi yang dihimpun dilapangan, salah satu mobil dinas Toyota XPander Nopol KH 1709 DU tercat sebagai mobil dinas Kepala Pelaksana BPBD Barsel diduga digunakan oleh salah satu ASN staf Disperkimtan Barsel.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Barsel Agus In'yulius, saat dikonfirmasi awak media tidak ada ditempat bahkan melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak merespon.

Saat dikonfirmasi oknum staf ASN Bidang Pertamanan Kawasan Pemukiman Perkimtan Barsel tersebut mengatakan, mobil dinas BPBD Barsel yang dipergunakannya tidak ada kaitannya dengan Disperkimtan setempat dan sewaktu-waktu saja dirinya menggunakannya. Senin, 15 Juni 2026.

“Bila bapak yang menyuruh (Kalak BPBD) saya pakai bila untuk operasional tidak dan kebetulan beliau tidak ada supir makanya bapak sewaktu-waktu bila ada keperluan beliau minta diantarkan mempergunakan mobil dinas tersebut,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keterkaitan dengan mobil dinas tersebut dengan dirinya hanya sekedar memakai saja silahkan tanya saja langsung ke Kalak BPBD. 

“Saya hanya sekedar memakai mobil dinas BPBD Barsel tersebut,” imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Disperkimtan Barsel Muhammad Taufik, membenarkan, bahwa yang bersangkut merupakan salah satu staf di Dinasnya.

“Benar sekali oknum ASN tersebut, merupakan salah satu staf di Disperkimtan Barsel dan terkait penggunaan mobil dinas BPBD Barsel silahkan tanyakan langsung kepada okmun staf ASN Disperkimtan Barsel tersebut,” bebernya.

Senada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barsel Ali Sadikin, Selasa, 16 Juni 2026 menerangkan, bahwa mobil dinas untuk eselon II bisa juga disebut sebut kendaraan dinas jabatan yang digunakan untuk kepentingan pejabat yang bersangkutan dalam rangka menunjang kepentingan kegiatan kedinasan. 

baca juga ...  Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Bantuan Sosial di Pesisir DAS Barito

Segala hak dan kewajiban tertuang dalam surat penunjukan penggunaan kendaraan dinas, yang isinya antara lain agar pemegang kendaraan dinas senantiasa memelihara dan merawat kendaraan dinas. 

“Mempergunakannya hanya untuk kepentingan dinas, bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan berat akibat kecelakaan dan bersedia mengembalikan apa bila sudah mutasi,”jelasnya.

Ditambahkannya, selanjutnya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dilarang untuk menggunakan sebagai jaminan hutang, dilarang untuk menelantarkan dan meletakan di tempat yang tidak aman. 

“Dilarang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dilarang digunakan oleh pihak lain sesuai dengan penunjukan surat,” tukas Ali Sadikin. (deddy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!