LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai melirik sistem pengelolaan sampah modern berbasis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST-RDF) sebagai solusi mengatasi persoalan sampah rumah tangga di Kota Nanga Bulik.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menilai konsep tersebut layak diterapkan di Lamandau setelah melakukan kunjungan kerja sekaligus studi pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam kunjungan itu, Rizky didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lamandau.
Rombongan disambut langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dan melihat langsung sistem pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang melibatkan masyarakat.
Menurut Rizky, konsep TPST-RDF tidak hanya mampu mengurangi volume sampah rumah tangga, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi melalui pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
“Dari proses itu, sampah rumah tangga dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif yang bernilai ekonomis,” ujarnya.
Ia mengatakan, sistem tersebut bisa menjadi referensi penting bagi Lamandau yang saat ini masih menghadapi persoalan meningkatnya volume sampah perkotaan, khususnya di kawasan Nanga Bulik.
Meski demikian, Rizky menilai keberhasilan program pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Perubahan pola pikir masyarakat dalam memilah sampah dari rumah menjadi faktor penting.
“Yang terpenting, kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing dapat mulai diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemkab Lamandau berharap konsep pengelolaan sampah terpadu tersebut dapat menjadi langkah awal menuju sistem penanganan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan di daerah. (andre)












