SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp40 miliar di tubuh Komisi Pemilihan Umum memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi memastikan pemeriksaan para saksi telah selesai dan proses penyidikan kini mengarah pada penetapan tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Hendri saat tim penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan klarifikasi lanjutan di kantor KPU Kotim, Senin 11 Mei 2026. Tahapan tersebut difokuskan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang mencapai Rp40 miliar.
“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Sekarang kami melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti dan data-data yang sudah kami peroleh, agar auditor BPKP dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan kerugian negara yang pasti,” ujarnya.
Menurut Hendri, tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan ini. Hanya saja, pihaknya memerlukan waktu karena perkara ini melibatkan banyak pihak dan volume data yang sangat besar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi hari ini justru diambil untuk mempercepat proses.
“Kami mohon dukungan teman-teman semua. Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi apakah akan ada potensi penambahan nilai kerugian negara, Hendri enggan berspekulasi. Ia menekankan bahwa setiap angka kerugian harus dihitung secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja hijau.
“Sekali lagi berikan waktu kepada kami. Perhitungan harus cermat, karena ini akan kami bawa sampai ke persidangan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kedatangan penyidik ke kantor KPU Kotim kali ini merupakan rangkaian kerja bersama tim auditor BPKP untuk memastikan berapa jumlah pasti kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana hibah Rp40 miliar.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi dan masuknya tahap klarifikasi akhir bersama BPKP, publik kini menanti langkah cepat Kejati Kalteng untuk segera mengumumkan tersangka. Sinyal dari Asintel Kejati Kalteng tersebut mengonfirmasi bahwa proses panjang penyidikan perlahan menuju titik terang.
(Utomo)












