Pemkab Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD , Maximilianus Aditia Hersadjati foto bersama usai penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat yang Dipungut/Dipotong oleh Pemerintah Daerah Semester II Tahun Anggaran 2025.

PURUK CAHU – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Maximilianus Aditia Hersadjati menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat yang Dipungut/Dipotong oleh Pemerintah Daerah Semester II Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok, Senin 11 Mei 2025 kemarin.

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam memastikan kesesuaian data perpajakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Maximilianus Aditia Hersadjati menyampaikan bahwa rekonsiliasi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan Pemerintah Daerah.

“Melalui kegiatan ini, berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan APBD,” ujarnya.

Dikatakan Maximilianus, BAR merupakan syarat utama bagi Kementerian Keuangan dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat ke rekening kas umum daerah.

“Tanpa adanya BAR yang sah dan sesuai ketentuan, penyaluran DBH berpotensi mengalami hambatan yang dapat berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah,”Jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Ivan Sandy, Kepala KPPN Buntok, Bambang Sri Prastyono, serta perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten , , , dan .

Dalam proses rekonsiliasi tersebut dilakukan pencocokan data pemotongan dan penyetoran pajak pusat atas belanja APBD yang dilakukan pemerintah daerah dengan data yang tercatat pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan disetorkan sepenuhnya ke kas negara. (lulus)

baca juga ...  Bupati Murung Raya Tutup Lomba Menembak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!