SAMPIT – Lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tidak disalurkannya fee desa oleh Koperasi Kapuk Mandiri kepada Pemerintah Desa Kapuk sejak Februari 2024 hingga Mei 2026. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Senin 18 Mei 2026.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi. Dalam rapat tersebut turut mempertemukan pihak Koperasi Kapuk Mandiri dengan Pemerintah Desa Kapuk guna mencari penyelesaian persoalan yang terjadi.
Muhammad Abadi menjelaskan, tuntutan Pemerintah Desa Kapuk bermula dari permintaan agar masyarakat setempat dapat diakomodir menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri. Namun saat itu, koperasi disebut tidak mampu menampung seluruh masyarakat desa sebagai anggota.
“Karena tidak semua masyarakat bisa diakomodir menjadi anggota koperasi, akhirnya muncul kesepakatan agar ada feedback terhadap keberadaan koperasi di desa,” ujar Muhammad Abadi.
Dijelaskannya, pengurus lama Koperasi Kapuk Mandiri saat itu menyetujui pemberian sebesar 25 persen dari hasil bersih koperasi kepada Pemerintah Desa Kapuk. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut berjalan hingga terjadi pergantian pengurus koperasi pada 2024. Setelah kepengurusan berganti, penyaluran fee desa disebut tidak lagi dilakukan. Bahkan pihak koperasi disebut berupaya menurunkan nilai kontribusi menjadi hanya 2,5 persen.
“Ini yang dinilai sangat merugikan masyarakat Desa Kapuk,” tegasnya.
Dalam RDP juga terungkap dugaan bahwa keberadaan Koperasi Kapuk Mandiri berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP). Karena itu, DPRD menilai seharusnya ada kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat.
“Kalau memang berada di dalam IUP, maka seharusnya seluruh masyarakat Desa Kapuk bisa diakomodir. Jika ada lahan milik pihak lain di atasnya, mestinya dilakukan ganti rugi yang dibebankan kepada koperasi,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan koperasi semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Kapuk, bukan justru lebih banyak mengakomodir anggota dari luar desa. (Nardi)












