PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengkritik pola kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng terkait proyek pengecatan biru di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya yang kini menuai sorotan publik.
Kritik tersebut disampaikan Agustiar setelah proyek pengecatan jalan biru mulai luntur dan memudar meski pengerjaannya belum sepenuhnya selesai.
Menurutnya, ada indikasi pola kerja asal bapak senang (ABS) dalam pelaksanaan proyek tersebut karena minimnya pengawasan langsung di lapangan.
“Kami lihat OPD-nya ABS kayaknya, dia perintah anak buahnya, dia tidak kontrol ke lapangan,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa, 19 Mei 2026.
Agustiar menilai, lemahnya pengawasan membuat hasil pekerjaan di lapangan justru menuai kritik dari masyarakat.
Padahal, kata dia, tujuan awal proyek tersebut untuk mempercantik wajah Kota Palangka Raya menjelang HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kalau masalah kecewa, ya kami paling kecewa lagi, karena kami ingin keberadaan kami masyarakat bisa senyum bahagia, justru ini sebaliknya,” katanya.
Ia mengaku Pemerintah Provinsi Kalteng justru lebih kecewa dibanding masyarakat terhadap hasil proyek tersebut.
“Kami selaku gubernur pasti boleh dipastikan, kalau masyarakat kecewa, kami yang sangat kecewa sebetulnya. Tapi di sini kami kan enggak bisa ngamuk,” ujarnya.
Agustiar mengatakan pihaknya telah memanggil Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur pemerintahan yang berlaku.
“Kami sudah panggil Inspektorat untuk menindaklanjuti, Inspektorat sudah turun ke lapangan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengambil tindakan secara emosional karena proyek tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan harus diproses sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku.
“Kami sudah perintahkan Inspektorat, karena sesuai SOP begitu di pemerintahan, kami ikuti alur itu. Masa kami ngamuk-ngamukkan, ini kan bukan persoalan pribadi, ini urusan publik dan ada SOP-nya,” tegasnya.
Agustiar mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki dua opsi terkait kelanjutan proyek tersebut, yakni menghentikan proyek dan menempuh jalur hukum atau tetap melanjutkan pengerjaan dengan evaluasi terhadap pelaksana.
“Kami punya dua opsi, apakah ini distop atau dilanjutkan? Kalau distop kita tindak secara jalur hukum, tapi saya rasa pilihannya yang kedua dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menyebut keputusan sementara yang diambil pemerintah adalah melanjutkan proyek tersebut sambil tetap melakukan evaluasi menyeluruh.
“Saya sudah koordinasi juga, tapi dalam waktu dekat opsi dua itu yang kita ambil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ruas jalan yang telah dicat biru sejauh ini berada di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Jalan Imam Bonjol, Bundaran Kecil Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Thamrin, Jalan G. Obos, Jalan D.I. Panjaitan, hingga Jalan Katamso.
(Sya'ban)












