PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial K (34) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” kata Yonika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dari tangan K, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor mencapai 5,72 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah dompet cokelat-hitam, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, serta uang tunai senilai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang kemungkinan terlibat.
Atas kejadian ini, Yonika mengimbau masyarakat untuk tetap bersinergi dengan kepolisian dan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keselamatan generasi muda.
(Syauqi)












