Lawfirm Scorpions Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Meski Jalur Damai Sudah Ditempuh

DENNY/BERITA SAMPIT - Haruman Supono, Kuasa bersama Keluarga Para Tersangka usai Persidangan.

– Kuasa dari Lawfirm Scorpions, Haruman Supono, mempertanyakan keputusan perpanjangan penahanan terhadap kliennya meski proses perdamaian antara pihak yang bersengketa disebut telah dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya mempertimbangkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan administratif sebelum penahanan diperpanjang.

Pernyataan itu disampaikan Haruman kepada awak media usai persidangan di Kabupaten , Sabtu 23 Mei 2026.

Haruman menilai, dalam perkara yang telah menunjukkan adanya itikad damai, aparat penegak semestinya mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Ia menyebut penahanan seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan .

“Kalau para pihak sudah menempuh perdamaian, tentu itu perlu menjadi pertimbangan serius. Penahanan jangan langsung menjadi langkah utama,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga telah menyampaikan keberatan terkait perpanjangan penahanan sebelum persidangan ditutup. Dalam pandangan tim kuasa , proses penyelesaian semestinya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun pihak korban, agar fakta perdamaian dapat dinilai secara objektif.

Haruman mengungkapkan, upaya perdamaian bahkan telah dilakukan secara langsung hingga ke Solo sebagai bentuk keseriusan membuka ruang penyelesaian nonlitigasi. Langkah tersebut, kata dia, menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang konflik .

Selain menyoroti aspek perdamaian, tim kuasa juga mempersoalkan proses administrasi penyidikan yang dinilai berpotensi cacat formil. Salah satu yang disoroti ialah penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut terbit pada tanggal yang sama.

“Secara administrasi itu patut menjadi perhatian. Karena SPDP dan SP2HP idealnya memiliki tahapan proses yang berbeda,” kata Haruman.

Pihak kuasa juga menyinggung ketentuan Pasal 613 KUHP terkait penyesuaian pidana. Menurut Haruman, ketentuan tersebut menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah penyelesaian administratif ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

Ia menjelaskan, keberadaan administrasi penyidikan yang dinilai tidak lazim tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi aparat penegak maupun pertimbangan majelis hakim dalam melihat keabsahan proses , termasuk keputusan memperpanjang masa penahanan.

Dalam keterangannya, Haruman juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penerapan restorative justice, termasuk sejumlah surat edaran Kapolri mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara secara damai selama memenuhi syarat yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua perkara dapat dihentikan melalui restorative justice. Beberapa kasus tertentu tetap harus diproses secara penuh, terutama perkara yang bukan delik aduan atau berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas. (denny)

baca juga ...  Pulang Pisau Menata Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru, Dari Hilirisasi hingga Investasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!