SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit untuk pertama kalinya menerapkan ketentuan restitusi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perkara penganiayaan berat berencana.
Dalam putusan Nomor 53/Pid.B/2026/PN Spt, dua terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan membayar ganti kerugian kepada korban.
Majelis hakim menyatakan Rahmat Rifandi bin Calon (alm) dan Rahman bin Calon (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat berencana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun.
Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan restitusi sebesar Rp74.842.091 yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh kedua terpidana.
Pembayaran wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Dalam amar putusan juga ditegaskan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, sisa restitusi akan diganti dengan pidana penjara selama 54 hari.
Jaksa Penuntut Umum, Verdian Rifansyah, mengatakan putusan tersebut menjadi perhatian karena merupakan penerapan mekanisme restitusi yang relatif baru setelah diberlakukannya aturan KUHAP terbaru.
“Ini menjadi salah satu putusan yang menarik karena ada penerapan restitusi. Jika tidak dibayar, aset atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi hak korban sebagaimana amar putusan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Verdian menjelaskan pihaknya masih mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, jaksa belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Sikap kami masih pikir-pikir terlebih dahulu sambil mempelajari pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua terpidana tersebut juga merupakan residivis tiga perkara pidana sebelumnya.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Joshua Agustha dengan hakim anggota Denico Toschani dan Bagas Bilowo Nurtanyono Satata. (Nardi)












