PCNU Ajukan Hibah Lahan Sekretariat, DPRD Kotim Minta Persyaratan Dilengkapi

NARDI/BERITASAMPIT - Rapat Komisi I DPRD Kotim bersama PCNU dan OPD terkait membahas permohonan hibah lahan sekretariat PCNU.

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Timur (Kotim) menggelar rapat kerja bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan permohonan hibah lahan yang selama ini digunakan sebagai Sekretariat PCNU di Jalan S Parman, Senin 25 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas usulan hibah atas lahan yang selama ini berstatus pinjam pakai. Ketua PCNU Kotim Ustaz Achmad Robita menyampaikan bahwa permohonan hibah diajukan untuk memberikan kepastian status aset serta mendukung tertib administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, setiap tingkatan kepengurusan NU diwajibkan melaporkan data aset yang dimiliki. Karena itu, status lahan yang masih pinjam pakai dinilai belum memberikan kepastian administrasi bagi organisasi.

“Kami setiap tahun diminta menyampaikan data aset milik organisasi oleh NU pusat. Secara struktural kami juga harus menegaskan status aset tersebut,” ujar Achmad Robita dalam rapat.

Ia menegaskan PCNU siap bertanggung jawab penuh apabila lahan tersebut nantinya dihibahkan. Selama ini berbagai kebutuhan pemeliharaan dan pengelolaan sekretariat telah ditanggung oleh organisasi melalui dana yang dihimpun secara mandiri.

Ketua DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyatakan pada prinsipnya DPRD mendukung usulan hibah tersebut. Namun, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dilengkapi terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan naskah perjanjian hibah daerah,” ujarnya

Ia menyebutkan sejumlah persyaratan harus dikumpulkan terlebih dahulu seperti kelengkapan administrasi, akta notaris, terdaftar di Kesbangpol, surat dari Sekda yang menyatakan kesiapan hibah serta kajian yang memastikan tidak ada permasalahan.

“Dalam pembahasan kami pada dasarnya setuju, namun ada mekanisme yang harus dijalankan. Hasil notulen rapat meminta OPD terkait dan PCNU segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan penelusuran aset, lahan yang dimohonkan hibah tercatat berada dalam pengelolaan Dinas Pemadam Kebakaran. Karena itu, proses hibah juga memerlukan persetujuan dari instansi terkait yang memiliki keterkaitan dengan aset tersebut.

Setelah seluruh syarat administrasi dipenuhi oleh pihak terkait, permohonan hibah akan diajukan kembali kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh keputusan DPRD yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan hibah aset kepada PCNU Kotim.

Dalam rapat turun hadir jajaran komisi I diantaranya Eddy Mashamy, M Kurniawan Anwar, Wahito Fajriannoor serta unsur OPD terkait. (Nardi)


baca juga ...  1051 Penumpang Terbang dari Bandara H Asan Sampit Sejak H-10 Lebaran

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!