JAKARTA— Momentum transisi kepemimpinan di tingkat desa adat (Negeri) di Maluku selalu membawa narasi yang sakral sekaligus strategis. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, Negeri Siri Sori Islam di Kabupaten Maluku Tengah resmi memulai babak baru sejarahnya melalui pelantikan Syarifuddin Pattisahusiwa sebagai Raja yang sah.
Pelantikan ini bukan sekadar pergantian tampuk kekuasaan, melainkan sebuah transformasi kultural yang mengawinkan tiga dekade pengalaman kepemimpinan militer nasional dengan hukum adat lokal yang telah mengakar selama berabad-abad.
“Kembali ke kampung halaman adalah panggilan hati nurani. Fokus saya adalah mengembalikan marwah adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan transparansi penuh dalam tata kelola pemerintahan negeri,” ujar Syarifuddin.
Langkah Syarifuddin menuju singgasana adat merupakan wujud dari “panggilan hati nurani” yang terukur. Setelah merampungkan masa dinas aktifnya di TNI Angkatan Laut per 1 Maret 2026, sang putra daerah memilih pulang untuk menunaikan janji leluhur dan amanah dari almarhum ayahnya, Haji Abdul Majid Pattisahusiwa.
Berdasarkan hasil konsensus formal melalui musyawarah mufakat di tingkat mata rumah (kerabat pemilik hak adat), persetujuan badan Saniri Negeri, serta legitimasi sosiologis dari masyarakat arus bawah, kepemimpinan baru ini lahir dengan modal sosial dan politik yang sangat kuat.
Membaca Profil: Tempaan Tiga Dekade Pengabdian Negara
Untuk memahami arah kebijakan yang akan diambil oleh Negeri Siri Sori Islam ke depan, rekam jejak sang Raja menjadi indikator kunci. Syarifuddin dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang mengutamakan kedisiplinan tinggi.
Lahir di Jakarta, ia sempat mengecap masa kecil di kampung halaman dan bersekolah di SD Negeri Siri Sori Islam Salaiku (lulus 1985) serta SMP Negeri 4 Siri Sori Serani, sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan menengahnya di Jakarta Timur pada 1991.
Pada tahun 1995, Syarifuddin memulai karier militernya di TNI Angkatan Laut di Halong. Selama 31 tahun mengabdi sebagai prajurit korps komunikasi, ia telah melewati berbagai palagan penting yang menguji kapasitas kepemimpinannya.
Stabilitas dan Pengamanan Wilayah:
Pada tahun 1996, ia ditugaskan di KRI Teluk Manado 537 di bawah Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil). Ia terlibat langsung dalam operasi militer di Timor Timur (dua kali penugasan) serta operasi pemulihan keamanan di Aceh saat wilayah tersebut mengalami pergolakan politik dan keamanan.
Manajemen Komunikasi Strategis:
Kemampuannya di bidang jaringan komunikasi membuatnya dipercaya memperkuat Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut (Diskomlekal) di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) sepanjang tahun 2001 hingga 2017.
Garda Terdepan Kedaulatan:
Sejak 2017 hingga awal 2026, ia ditempatkan di Lantamal 11 Merauke (kini Koderal 11). Di wilayah ini, ia secara berkala memimpin pengamanan di jalur perbatasan darat dan maritim paling luar antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (RI-PNG).
“Saat masih berdinas aktif, almarhum ayah pernah menawarkan tanggung jawab ini. Saya menyatakan siap lahir batin, namun almarhum mengingatkan bahwa tugas negara di militer harus dirampungkan terlebih dahulu. Kini, setelah pensiun, waktu itu telah tiba,” ungkap Raja Syarifuddin Pattisahusiwa.
Pengalaman operasional berskala nasional inilah yang membentuk karakter kepemimpinannya: tegas, prosedural, berorientasi pada hasil, namun tetap mengutamakan pendekatan persuasif kemanusiaan.
7 Pilar Strategis Pasca-Pelantikan:
Pasca-pelantikan 23 Mei kemarin, Raja Syarifuddin Pattisahusiwa langsung merumuskan blue-print (rencana induk) tata kelola pemerintahan negeri yang bertumpu pada Tujuh Pilar Strategis.
Program-program ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab tantangan modernisasi tanpa menghilangkan akar tradisi.
- Penyelamatan Bahasa Ibu dan Identitas Kultural
Modernisasi dan penetrasi digital diakui telah mengikis penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda, di mana diperkirakan 70% anak-anak di kampung mulai kehilangan kemampuan berbahasa asli Siri Sori Islam. Pemerintahan negeri yang baru akan menerapkan kebijakan internal untuk menghidupkan kembali bahasa kampung dalam interaksi harian masyarakat sebagai benteng pertahanan kebudayaan.
- Revitalisasi Institusi Kewang dan Hukum Lingkungan
Institusi Kewang (lembaga adat pengawas lingkungan dan keamanan) yang selama beberapa waktu terakhir vakum akan diaktifkan kembali secara struktural. Kewang akan diberikan kewenangan penuh untuk menegakkan tata tertib lingkungan, mengawasi pemanfaatan sumber daya alam lokal, serta memberlakukan jam malam guna menekan potensi kriminalitas.
- Restorative Justice Berbasis Hukum Adat
Syarifuddin berkomitmen untuk mengembalikan fungsi perangkat adat sebagai lembaga penyelesaian konflik internal. Melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice), setiap perselisihan antarwarga, konflik sosial, atau pelanggaran minor akan diselesaikan terlebih dahulu di balai adat melalui mekanisme kekeluargaan, guna menghindari eskalasi hukum ke tingkat kepolisian yang sering kali merusak kohesi sosial antarkeluarga.
- Mitigasi Penyakit Sosial dan Penegakan Sanksi Miras
Stabilitas moral dan sosial kemasyarakatan menjadi fokus utama yang tidak bisa ditawar. Pemerintahan negeri di bawah kepemimpinannya akan menerapkan sanksi adat yang rigid dan tegas bagi warga yang kedapatan mengonsumsi, mengedarkan, atau memasukkan minuman keras (miras) ke wilayah hukum adat Negeri Siri Sori Islam.
- Reformasi Birokrasi dan Disiplin Aparatur Pemerintahan
Nilai-nilai efisiensi waktu militer akan diadopsi ke dalam sistem birokrasi pemerintahan desa. Raja Syarifuddin menegaskan bahwa pelayanan publik di kantor negeri wajib berjalan efektif dan aktif mulai pukul 08.00 WIT. Setiap aparatur dituntut memiliki integritas tinggi, jujur, amanah, dan menolak segala bentuk pungutan liar.
- Transparansi Fiskal Total Berbasis Komunitas (Hatam)
Untuk memutus rantai kecurigaan publik dan mematikan potensi korupsi Dana Desa maupun Anggaran Negeri, tata kelola keuangan akan dibuka secara transparan. Kebijakan unggulan yang akan segera diterapkan adalah pendirian papan pengumuman transparansi anggaran di setiap Hatam (lingkungan/RW). Dengan skema ini, setiap sen dana yang keluar dan masuk dapat diawasi langsung oleh masyarakat tanpa perlu birokrasi yang rumit ke kantor desa.
- Modernisasi Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Terpadu
Pengelolaan Sampah Terpadu
Pertumbuhan pemukiman memicu masalah sampah yang jika dibiarkan akan merusak kesehatan lingkungan. Langkah konkret yang disiapkan adalah penentuan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) strategis yang jauh dari pemukiman warga. Tata kelolanya akan diarahkan pada pemilahan sampah organik (basah) dan anorganik (plastik) demi menjaga kelestarian ekologis negeri.
Tantangan dan Harapan Baru di Era Transparansi
Mengubah pola pikir birokrasi desa dan menghidupkan kembali hukum adat yang sempat pasif tentu bukan perkara mudah. Namun, integrasi antara ketegasan militer dan nilai-nilai kultural yang dibawa oleh Raja Syarifuddin Pattisahusiwa memberikan optimisme baru.
Dukungan penuh yang mengalir dari Ikatan Keluarga Siri Sori Islam (Ikassi) di seluruh Indonesia termasuk basis perantauan di Jakarta, Kalimantan, hingga Merauke menjadi jangkar penguat bagi jalannya pemerintahan ini.
Publik kini menanti bagaimana implementasi dari tujuh pilar strategis ini mewujud, membawa Negeri Siri Sori Islam menjadi mercusuar tata kelola pemerintahan adat yang bersih, akuntabel, religius, dan berdaulat di Maluku Tengah.
(adista)












