Kasus Dana Hibah Rp40 M Belum Terang, Ketua KPU Kotim Kembali Diperiksa

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Timur, Muhammad Rifqi, berjalan menuju ruang PTSP Kejaksaan Tinggi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah , Kamis, 22 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memeriksa Ketua KPU Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () Tahun Anggaran 2023-2024 di KPU Kotim.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Rifqi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ya, ada permintaan klarifikasi lagi,” kata Hendri saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Kamis, 4 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim bukan kali pertama dilakukan penyidik. Sebelumnya, Muhammad Rifqi telah dimintai keterangan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Rifqi bersama Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, juga menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama.

Bahkan, Rifqi telah dimintai keterangan sejak Senin, 22 Desember 2025, ketika kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga telah memeriksa delapan saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2025. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak ketiga yang menjadi penyedia barang dan jasa di lingkungan KPU Kotim.

Penyidikan kasus ini turut diikuti serangkaian penggeledahan. Pada Senin, 11 Mei 2026, penyidik bersama tim auditor menggeledah Kantor KPU Kotim yang berada di Jalan H M Arsyad Nomor 54, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sebelumnya, pada 12 hingga 13 Januari 2026, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor KPU Kotim, Kantor Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor pihak penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta berbagai dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, jaksa menemukan stempel toko, nota kosong, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim memperoleh dana hibah sebesar Rp40 miliar.

Hingga kini, Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tutup Hendri.

(Sya'ban)

baca juga ...  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Kapuas Barat Lakukan Imbauan Kamtibmas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!