Setoran Rutin Para Garong Sawit, Otak Pencurian Masih Bebas Berkeliaran

UTOMO/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Sidang dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap adanya pola pencurian yang berlangsung lama serta dugaan setoran rutin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kotim), Ikrima Asya, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sahrimin bin Anang terkait hal itu.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada tahun 2024 ketika terdakwa bersama sejumlah orang lain diduga mendapat arahan dari seseorang untuk memanen sawit di areal kelompok tani di Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sejak saat itu, terdakwa melakukan pemanenan tanpa izin secara rutin, dua kali dalam sebulan.

Jaksa mengungkapkan, pemberi perintah berinisial tidak pernah ikut melakukan panen. Namun, ia menerima imbalan Rp1 juta per minggu.

Selain setoran, jaksa juga membeberkan jalur penjualan sawit hasil curian. Pada 14 Februari 2025, terdakwa bersama Marto memanen sekitar 70 janjang sawit seberat 1.050 kilogram dari Blok MR 4 milik kelompok tani. Buah sawit kemudian diangkut menggunakan mobil pikap menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo.

Pengiriman menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika serta dilengkapi surat jalan yang diperoleh dari perwakilan perusahaan.

“Kemudian tandan buah sebanyak kurang lebih 70 janjang terdakwa bawa untuk dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo melalui SPK atas nama CV Ragika setelah mendapatkan surat jalan,” kata JPU pada Jumat 5 Juni 2026.

Ia menywbut penjualan itu gagal. Saat melintas di Jalan Poros Sampit–Samuda sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa diamankan petugas sebelum sawit tiba di tujuan.

“Berdasarkan tiket timbang, total buah yang diangkut mencapai 1.050 kilogram. Akibat perbuatan tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sahrimin didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.

(Utomo)

baca juga ...  Dua Koperasi Merah Putih di Kotim Resmi Beroperasi, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!