Pengedar Sabu di Ditangkap Polisi, 21 Paket Disembunyikan di Bawah Kasur

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Satres narkoba Polresta dari tangan tersangka pria berinisial FAA alias AR.

– Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAA alias AR (31) di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polresta , AKP Yonika Winner Te'dang, Minggu, 7 Juni 2026.

AKP Yonika menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan total 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram.

“Satu paket ditemukan di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya ditemukan tersimpan di bawah kasur milik pelaku,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya.

AKP Yonika menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Cantik. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata AKP Yonika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedar tersebut.

(Syauqi)

baca juga ...  Direktur RSUD Doris Sylvanus Tolak Temui Kuasa Hukum Korban Dugaan Malpraktik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!