Gebernur Kalteng Instruksikan Inspektorat Intensifkan Monitoring Pelaksanaan Stranas PK

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam acara Kunjungan dan Koordinasi Terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Pemberantasan Korupsi.

– Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam acara Kunjungan dan Koordinasi Terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin 8 Juni 2026.

Acara ini digelar oleh Tim Stranas PK yang melibatkan KPK RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, bagi , pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

membutuhkan tata kelola yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan yang berbasis data,” tambahnya.

Selain itu mendorong optimalisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi dalam hal ini saya meng instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungannya bersama tim Stranas PK untuk mendengarkan, berbagi dan belajar bagaimana pencegahan korupsi bisa secara nyata diterapkan tidak hanya sebagai slogan namun masuk ke dalam proses kerja/sistem.

“Ada 3 aksi utama yang diperdalam di yaitu aksi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), aksi Pengadaan Barang dan Jasa serta aksi terkait Aparat Pengawasan Intern Daerah (APIP),” tuturnya.

SIPD berkaitan dengan rencana, anggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Pengadaan Barang dan Jasa terkait dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak dan pembayaran. APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit dan tindak lanjut.

“Keterhubungan 3 instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi akan membuat Pemerintah Daerah memiliki basis yang kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut. Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Jelang Pilkada 2020, PKS Kalteng Buka Penjaringan Bacalon Gubernur
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!