Stranas PK Beberkan 4 Area Paling Rawan Korupsi di Pemda: Dari PBJ Hingga Penyalahgunaan Anggaran

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng.

– Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memetakan empat area kerja Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang paling rawan menjadi sarana tindak pidana korupsi. Keempat area tersebut meliputi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, pengelolaan aset, serta penyalahgunaan anggaran.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengungkapkan bahwa berdasarkan data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor pengadaan barang dan jasa masih menempati posisi teratas dalam kerawanan korupsi secara .

“Kalau secara , kami melihat memang sampai saat ini pengadaan barang dan jasa itu masih tetap area rawan korupsi tertinggi. Karena dari kasus yang ditangani oleh KPK itu masih tetap tinggi,” ujar Sari usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 8 Juni 2026.

Sektor perizinan menempati urutan kedua sebagai area yang paling rentan. Menurut Sari, celah untuk melakukan tindakan koruptif seperti gratifikasi, suap, hingga pemerasan masih terbuka lebar pada sektor pelayanan publik ini.

Selain PBJ dan perizinan, Stranas PK juga menyoroti masalah penyalahgunaan aset daerah yang sering disalahgunakan oleh oknum pejabat, serta masalah penyalahgunaan anggaran pada sektor belanja daerah.

Sari menjelaskan, penyalahgunaan anggaran sering terjadi pada program-program kerja daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat, namun eksekusinya tidak tepat sasaran akibat data pendukung yang tidak akurat.

“Program-program yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tapi ini sering kali tidak berbasis kebutuhan yang tepat. Sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat yang cukup berart, padahal program itu sangat besar,” jelasnya.

Ia mencontohkan alokasi anggaran penanganan tengkes (stunting) di daerah yang kerap tidak efisien dan melenceng dari esensi pemulihan gizi anak.

“Satu yang kita atasi adalah bagimana kemudian Pemda itu bisa mengalokasikan anggaran stunting sesuai dengan tujuan penanganan stunting. Jadi bukan tujuan untuk perjalanan ke luar negeri, bukan buat pembangunan pagar, tapi benar-benar mengatasi stunting,” tegas Sari.

Sementara itu terkait pengelolaan aset, Sari menambahkan bahwa hasil survei KPK masih menemukan banyaknya aset negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, alih-alih dioptimalkan demi kepentingan publik.

“Aset-aset misalnya kendaraan dinas digunakan tidak sesuai dengan tempatnya, kemudian aset-aset rumah dinas, peralatan kantor dan beberapa aset lainnya harusnya bisa dioptimalkan buat kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Tingkatkan Kapasitas Pelabuhan Batanjung, Pemprov Kalteng Jadwalkan Pengerukan Sungai Kapuas Tahun 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!