PALANGKA RAYA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat regulasi dasar tata kelola dan menutup celah potensi korupsi pada program tersebut.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya fokus mengawal dua program prioritas nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDKMP. Berbeda dengan MBG yang telah memiliki payung hukum kuat berupa Perpres, landasan regulasi KDKMP saat ini dianggap masih belum memadai.
“Jadi untuk KDKMP kita sudah jalan untuk mendorong pusat untuk membuat regulasi setingkat Perpres. Karena kan kalau KDKMP belum ada Perpresnya baru Impres,” ujar Sari usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 8 Juni 2026.
Sari menyebut, regulasi tersebut merupakan alas kebijakan yang cukup kuat untuk bisa dijadikan dasar tata kelola KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita juga mendorong bagaimana pengadaan-pengadaan KDKMP itu bisa di laksanakan dengan akuntabel,” tambahnya.
Sari menjelaskan, program KDKMP saat ini masih berada di fase pembangunan fisik, sehingga operasional penuhnya belum terlihat di lapangan. Namun, Stranas PK telah mengantisipasi risiko sejak dini dengan memberikan masukan terkait pemenuhan regulasi, tata kelola, dan pendampingan pengadaan barang dan jasa.
Selain masalah payung hukum, Stranas PK juga menyoroti kendala implementasi fisik di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah daerah (pemda). Program ini membutuhkan penyediaan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk membangun satu unit gerai koperasi, hal yang kerap membuat pemda kewalahan.
Kondisi tersebut diperparah oleh potensi tumpang tindih lahan dengan program prioritas nasional lainnya. Sari mengkhawatirkan masalah keterbatasan lahan ini juga terjadi di wilayah Kalteng.
“Beberapa yang kami sorot agak tumpang tindih dengan program prioritas lain, seperti alih fungsi lahan sawah yang dilindungi. Saya enggak tau apakah Kalteng mengalami hal yang sama, sulit mencari lahan untuk gerai (KDKMP) gitu ya, karena lahan terbatas. Itu yang kami kawal sekarang,” lanjutnya.
Sari menegaskan kembali perlunya akselerasi regulasi dari pemerintah pusat guna melengkapi kekurangan Inpres yang berjalan saat ini. Ia mencontohkan keberhasilan program MBG yang langsung didukung oleh regulasi berlapis agar meminimalkan kebocoran anggaran
“Ya harus. Saat ini Inpres kan belum memadai untuk bisa menjadi alas kebijakan. Seperti MBG tahun kemarin sudah keluar Perpes 115. Nah yang kita harapkan sekarang untuk KDKMP harus ada Perpresnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












