Hasil Tes DNA Berbeda, Pria di Adukan Mantan Istri ke Polisi atas Dugaan Manipulasi Status Anak

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

– Seorang pria berinisial SADP resmi mengadukan mantan istrinya, AT, ke Kepolisian Daerah (Polda) (Kalteng) pada Senin, 8 Juni 2026. Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan manipulasi status anak dan pemalsuan dokumen kependudukan. Diketahui, AT merupakan seorang dokter sekaligus pengajar di di salah satu kampus di Kota .

Kuasa SADP, Dr. Ari YH, menyatakan bahwa laporan resmi dengan nomor 056/Adv-TPL/2026 ini telah disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Umum Polda Kalteng. Menurut Ari, tindakan terlapor diduga melanggar pidana terkait asal-usul seseorang.

“Kami menduga perbuatan ini bertentangan dengan konstruksi Pasal 401 UU Tahun 2023 tentang penggelapan asal usul orang. Secara melawan actus reusnya menyembunyikan fakta mengenai orang tua biologis seorang anak dan mencatatkan data palsu dalam akta otentik,” ujar Ari kepada media di sebuah kafe di , Senin.

Ari menambahkan, dugaan kebohongan ini membuat kliennya mencatatkan identitas diri sebagai ayah kandung pada dokumen resmi negara, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Namun, dokumen tersebut kini dinilai memuat data yang tidak sesuai dengan kebenaran biologis.

SADP dan AT diketahui menikah pada tahun 2012 dan dikaruniai dua orang anak sebelum akhirnya bercerai pada tahun 2022. Permasalahan utama muncul pada anak kedua mereka yang lahir pada tahun 2019. SADP mencurigai anak laki-laki tersebut bukan darah dagingnya berdasarkan petunjuk fisik, mulai dari kemiripan wajah hingga bentuk tubuh.

Selain itu, kecurigaan diperkuat oleh dugaan hubungan asmara terlarang mantan istrinya dengan pria lain pada tahun 2019. Baik AT maupun pria yang diduga sebagai selingkuhannya tersebut diketahui sama-sama berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kota .

Menurut Ari, kecurigaan tersebut berawal saat AT dan pria itu menghadiri acara ICCH di Budapest pada tahun 2019. Acara tersebut dinilai tidak berhubungan dengan bidang kedokteran yang ditekuni terlapor. Dari petunjuk itulah, SADP akhirnya membulatkan tekad untuk melapor ke polisi.

“Itu dibuktikan dari sebuah foto, jejak digital dan konfigurasi kamar hotel mereka bersama-sama. Dari petunjuk itu akhirnya klien kami untuk melapor,” jelas Ari.

Untuk mencari kebenaran, SADP melakukan tes DNA pada Maret 2026 melalui lembaga khusus DNA , Easy DNA. Hasil laboratorium genetika dari Endeavor DNA Laboratories yang berbasis di Las Cruces, Amerika Serikat, keluar pada 19 Maret 2026.

” Hasil analisis laboratorium menyimpulkan dengan akurasi 99,99 persen bahwa klien kami bukanlah ayah biologis dari anak kedua tersebut,” kata Ari.

Secara konstruksi , tindakan dugaan manipulasi ini dilaporkan dengan Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP ) mengenai penggelapan asal-usul orang secara melawan .

Selain itu, perkara ini juga disangkakan melanggar Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara.

Ari menyebut akibat dugaan perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak-hak finansial, tetapi juga menyangkut martabat, identitas, serta kondisi psikologis kliennya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Kami berharap pihak-pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” tandasnya.

Sebelu melapor, SADP sempat meminta klarifikasi langsung kepada AT di sebuah kafe di . Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai identitas ayah biologis sang anak.

“Saya menanyakan siapa ayahnya. Itu pertanyaan yang paling absolut yang harus di jawab. Tapi jawabannya adalah ‘anak pemabuk'. Tidak disebutkan ayahnya siapa,” ungkapnya.

Melalui aduan ini, SADP menuntut kejelasan dan meminta agar namanya dikeluarkan dari status pengikraran anak di dokumen negara demi kepastian masa depannya. Meski kecewa, SADP mengaku sulit menghilangkan rasa kasih sayang yang telah tertanam kepada anak tersebut.

“Ini penting untuk masa depan saya juga jelas status anak ini. Kalaupun itu ‘anak pemabuk ‘ saya tidak peduli, saya sudah cinta walau pun saya dibohongi. Saya sudah mencintai anak ini, saya tidak mau benci lagi, enggak suka engggak mungkin. Saya akan adopsi kalau terjadi apa-apa dengan hasil ini,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  SMKN 1 Teluk Sampit Pelopor UNBK
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!