SAMPIT – Upaya perdamaian oleh terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan gapoktan Bagendang Raya, Asan dan Sahrimin gagal capai kesepakatan. Sidang tetap berlanjut dan kian memanas pada Selasa 9 Juni 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Joshua Agustha yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonardo R Sihole, Galang Nugrahaning Tunggal dan Ikrima Asya Wirantami, terdakwa, Sahrimin sempat mengajukan perdamaian dengan Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Dadang, yang dihadirkan sebagai saksi sebelum akhirnya ditolak.
Dadang menolak upaya perdamaian tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya kasus ini merupakan tangkap tangan dan bukan kasus yang dilaporkan oleh dirinya pribadi.
“Secara pribadi saya memaafkan tetapi dalam kasus ini saya tidak bisa mengambil keputusan karena bukan saya yang melaporkan,” kata dadang pada Selasa 9 Juni 2026.
Senada dengan itu, tersakwa Asan turun mengupayakan perdamaian dan menyatakan siap melakukan ganti rugi. Dirinya menyebut bahwa mereka hanya bekerja mengambil upah angkut dan tidak melalikan pemanenan di lahan milik gapoktan bagendang raya.
“Saya tetap pada pendirian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan kasus pencurian kelapa sawit di lahan milik Gapoktan Bagendang Raya. Terdakwa, Asan dan Sahrimin dibuat tak berkutik dihadapan majelis hakim.
(Utomo)












