PALANGKA RAYA – Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023-2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Menurut Joko, KPU Palangka Raya mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan penyidik dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Apa yang saat ini berjalan dan sedang berkembang, kami mendukung dan menghormati setiap langkah dan proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejari,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.
Meski demikian, ia berharap proses hukum tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Namun pada intinya kita tetap berharap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Joko juga berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program dan tugas kelembagaan yang saat ini menjadi fokus KPU.
“Kita berharap proses ini segera selesai atau prosesnya cepat sehingga kerja-kerja kita ke depan tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU saat ini tengah menjalankan sejumlah program prioritas nasional, yakni pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal, PDPB, serta integrasi sistem informasi kepemiluan.
Di sisi lain, KPU Palangka Raya memastikan akan memenuhi setiap permintaan penyidik yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Intinya kita menyikapi ini secara kooperatif. Permintaan data maupun panggilan-panggilan yang disampaikan, kami penuhi dengan menyerahkan data, dokumen, dan hal-hal yang diperlukan,” katanya.
Diketahui, penyidik Kejari Palangka Raya sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Palangka Raya pada 28 April 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer.
(Sya'ban)












