Belanja Pegawai Kalteng 27 Persen, Gubernur Jamin Gaji PPPK Tak Bermasalah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , Agustiar Sabran, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Gubernur Kalteng, , Rabu, 10 Juni 2026.

– Gubernur (Kalteng), Agustiar Sabran, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Hal itu disampaikan Agustiar menanggapi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Enggak, enggak kesulitan. Untuk pemerintah provinsi ya, kalau pemerintah kabupaten/kota saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, , Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Agustiar, persoalan yang dihadapi sejumlah daerah dalam membayar gaji PPPK berkaitan dengan porsi belanja pegawai yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“PPPK ini kan ada aturan atau regulasi bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, tidak boleh lebih dari 30 persen. Itu yang menjadi persoalan di sejumlah daerah,” katanya.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut tidak terjadi di Pemerintah Provinsi Kalteng karena porsi belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

“Kalau kita 27 persen, masih aman,” ujarnya.

Agustiar juga memastikan tidak ada pemangkasan anggaran maupun tunggakan pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Tidak ada pemangkasan anggaran PPPK untuk provinsi. Aman, tidak ada pengurangan dan tidak ada tunggakan gaji,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah ambang batas tersebut.

(Sya'ban)

baca juga ...  Tuty Sulistyowatie Ajak Aparatur Pemerintah Utamakan Bahasa Negara di Ruang Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!