Warga Kobar Heboh, Seorang Pria Diduga Aniaya-Bakar Mantan Isteri

IST/BERITASAMPIT - Korban SJ (30) saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hanau (kiri), suasana saat kejadian dI TKP (kanan).

PANGKALAN BUN – Warga Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, heboh dengan adanya aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh seorang pria terhadap mantan istrinya. Korban bukan saja dipukul dengan kayu, tetapi juga di bakar hidup hidup.

Kapolres Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi Minggu 14 Juni 2026, membenarkan  tersebut terjadi Sabtu, 13 Juni 2026. Korban yang masih bernapas di rujuk ke Rumah Sakit Hanau untuk penanganan intensif.

Kronologisnya,  korban yang berinisial SJ (30) bekerja di Kedai Angkringan sebelah warung bakso rudal RT22/01, merupakan mantan istri siri dari pelaku yang berinisial SR (40).

“Kejadiannya sekitar pukul  18.30 wib, saat korban sedang berjualan tiba-tiba didatangi oleh mantan suaminya atau pelaku, dan pelaku berjalan kaki dari arah indomaret, kemudian saat itu terjadi cekcok yang sengit antara pelaku dan korban,” kata Agung.

“Pada saat cekcok itu, tiba tiba pelaku memukul kepala korban dengan kayu, dan membakar korban. Saat kobaran api yang sudah membakar tubuh  korban. Kemudian korban pun berlari sambil minta tolong , sementara  pelaku lari ke arah indomaret,” imbuhnya.

Mendengar suara teriakan dari Korban, lanjut Agung, warga berdatangan dan sempat mengejar pelaku yang  kabur dengan menggunakan sepeda motor arah simpang dinamika .

” Warga yang berdatangan berusaha untuk memberikan pertolongan kepada korban dengan memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api padam korban pun  dibawa ke Puskesmas Karang Mulya. Karena korban mengalami luka bakar yang sangat serius yakin sekitar 80 persen, akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Hanau,” jelasnya.

Agung menambahkan hingga saat ini Polsek Pangkalan Banteng tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, untuk barang bukti telah berhasil dikumpulkan. Sementara untuk motif atas tindakan sadis yang dilakukan pelaku lantaran pelaku merasa sakit hati di cerai oleh mantan istri siriya. (man)

baca juga ...  Jual Miras, Seorang IRT di Pangkalan Bun Didenda Rp3 Juta dan Kurungan Penjara 1 Bulan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!