PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 299,87 gram dari jaringan antarprovinsi. Keberhasilan ini diperoleh melalui pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng, Kamis, 25 Juni 2026. Pemusnahan dihadiri oleh unsur Pengadilan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ditreskrimsus Polda Kalteng, serta Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
Kepala Seksi Intelijen BNNP Kalteng, Nuzul, menjelaskan kasus pertama terungkap setelah pihaknya mengendus dugaan pengiriman sabu dari Kabupaten Kotawaringin Barat menuju Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah rumah di kawasan Jalan RTA Milono Km 7, Komplek Langkai Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RR (28).
”Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 99,87 gram yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam dengan label jasa ekspedisi guna mengelabui petugas,” ujar Nuzul.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa keranjang sampah plastik, kotak pelembut pakaian, plastik bening, plastik hitam, dan kemasan paket pengiriman.
Pengungkapan kasus kedua membongkar modus yang jauh lebih nekat. BNNP Kalteng menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu yang dibawa langsung dari Medan, Sumatra Utara, menuju Kalteng.
Setelah penyelidikan intensif, petugas mengamankan seorang pria berinisial MV (46) di kawasan Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, tersangka bersiap melanjutkan perjalanan menggunakan jasa travel.
Meskipun pemeriksaan awal pada badan dan barang bawaan tidak membuahkan hasil, petugas tidak menyerah. Berbekal hasil profiling dan analisis lapangan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya tersangka mengakui tipu muslihatnya.
“Tersangka mengaku menyimpan narkotika dengan cara memasukkannya melalui dubur untuk menghindari pemeriksaan petugas. Paket tersebut kemudian dikeluarkan dan diketahui dibungkus menggunakan lakban hitam,” ujar Nuzul.
Dari tangan MV, petugas menyita sekitar 200 gram sabu. Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara, total sabu yang dimusnahkan dari kedua kasus tersebut mencapai 286,88 gram.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roestanto, menegaskan bahwa para bandar narkoba terus mengembangkan berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram demi meraup keuntungan besar.
”Modus baru saat ini sangat beragam. Tidak hanya disembunyikan melalui dubur, tetapi ada yang menggunakan hewan maupun disamarkan dalam makanan. Semua itu dilakukan demi keuntungan besar tanpa memedulikan dampak kerusakan terhadap generasi bangsa,” tegas Mada.
Mada memastikan jajaran BNNP Kalteng telah memetakan jalur masuk dan sumber peredaran narkotika di wilayah tersebut. Strategi pemberantasan akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan lintas daerah.
”Mau bandar kecil ataupun besar akan kami tindak tegas. Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke jaringan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
(Syauqi)












