PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan catatan kritis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berbagai catatan dan temuan yang ada dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalteng agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah ke depan.
​Pandangan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap Pidato Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III, Jumat, 27 Juni 2026.
​Juru Bicara Fraksi Gerindra, Endang Susilawati, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Kalteng bukan berarti pengelolaan keuangan sudah tanpa celah.
“Fraksi Gerindra berpandangan bahwa opini WTP harus dipahami sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, bukan sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan terhadap berbagai kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya,” ujar Endang.
Secara khusus, Fraksi Gerindra menyoroti temuan pemeriksaan terkait pengelolaan kas dan setara kas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat ketidaksesuaian ini, muncul kewajiban pemulihan Dana Bagi Hasil (DBH) Reboisasi dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp273,03 miliar pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Endang, angka tersebut sangat signifikan dan menjadi alarm keras bagi sistem tata kelola keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengendalian internal dan perencanaan anggaran.
“Nilai tersebut merupakan angka yang cukup signifikan dan menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, perencanaan keuangan, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya fiskal daerah,” jelasnya.
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemprov Kalteng agar segera menindaklanjuti temuan BPK ini dengan langkah-langkah konkret. Jika tidak segera dievaluasi dan dimitigasi, kewajiban pemulihan dana ratusan miliar tersebut dikhawatirkan akan mengoreksi ruang belanja daerah.
“Temuan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi yang serius agar tidak menimbulkan beban fiskal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkas Endang.
(Syauqi)












