PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Kota Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya,” ucapnya usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka, Senin 29 Juni 2026.
Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, pertanggungjawaban APBD tetap harus ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah. Karena itu, pemerintah kota wajib menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Setelah penyampaian pidato pengantar, DPRD akan mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua raperda tersebut. Selanjutnya pemerintah kota akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, ” tambahnya.
Pembahasan nantinya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim dari Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama terkait pendapatan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), belanja daerah, dan berbagai aspek lainnya dalam pelaksanaan APBD.
“Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” lanjutnya.
Selain membahas dua raperda tersebut, DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025.
“Rekomendasi itu diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (yud)












