Sudah Inkracht! Kuasa Minta Kasus Lahan PT SISK di SP3 Polres Kotim

IST/BERITASAMPIT - Tim Kuasa Supersemar Law Firm.

SAMPIT – Polemik sengketa lahan perkebunan di Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten , kembali memasuki babak baru. Kali ini, kuasa para pihak yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan secara resmi meminta Polres menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 81999A/SKK/SLW/VII/2026 terkait proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres , berdasarkan Laporan Polisi Nomor S.Pgl/Saksi.1/471/VII/RES.1.8./2026/RESKRIM dengan perintah penyidikan tertanggal 25 Juli 2026.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, atas yang diduga terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Blok G39 Estate Barunang Miri PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Jati Waringin.

Namun, kuasa menyatakan seluruh sangkaan tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, objek lahan yang dipersoalkan bukan merupakan lahan inti milik PT SISK, melainkan lahan kemitraan yang sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat melalui Koperasi Produksi Hidup Lestari.

Dalam surat permohonan penghentian penyidikan, kuasa menguraikan bahwa pada 26 Juni 2004 telah dibuat kesepakatan penyerahan lahan kepada Koperasi Hidup Lestari seluas 305 hektare.

Kesepakatan itu disebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat SP 7H, pengurus koperasi, Kepala Jati Waringin Hamkani, Camat Parenggean Redy Setiawan, SH, serta Kepala UPT SP 7H DJ Tumanggor.

Menurut kuasa dari Supersemar Law Firm, Achmad Buasan, lahan tersebut merupakan Lahan Usaha II yang sejak awal diperuntukkan sebagai kebun masyarakat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai lahan inti perusahaan.

baca juga ...  Kejari Kobar Lakukan Penahanan Dua Pelaku Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar

Selain kesepakatan masyarakat, kuasa juga mendasarkan argumentasinya pada Surat Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi yang diterbitkan Bupati pada 7 Agustus 2006.

Dalam dokumen tersebut, memberikan persetujuan prinsip kepada Ketua Koperasi Hidup Lestari saat itu, Edward, untuk membangun perkebunan kelapa sawit di atas lahan usaha dua dan lahan cadangan seluas sekitar 696 hektare.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa areal dimaksud berada pada kawasan pengembangan produksi dan kawasan pemukiman berdasarkan Peta Padu Serasi Provinsi Tahun 2003.Namun demikian, persetujuan prinsip tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun, yakni hingga 7 Agustus 2008.

Dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak diperoleh izin membuka tanah maupun izin lain yang dipersyaratkan, maka persetujuan prinsip dinyatakan tidak berlaku.

Alasan utama permohonan penghentian penyidikan adalah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 880K/Pdt/2024 yang diputus pada 2 April 2024.Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Koperasi Produksi Hidup Lestari.

Majelis hakim juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 110/PDT/2021/PT PLK yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Spt.Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) serta menyatakan gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima.Irjen Pol (P) Dr Drs A Kamil Razak, Fransiskus Pakpahan, Yusuf, Yudo Dwi Prakoso, Jhansen M Marpaung, Muhammad Romy, dan Achmad Buasan dari SuperSemar Law Firm DPW se-Kalimantan selaku kuasa menilai keberadaan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar bahwa perkara yang sedang disidik tidak layak dilanjutkan sebagai perkara pidana.”Oleh karena itu kami memohon kepada Kapolres melalui Penyidik Unit I Satreskrim agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menutup berkas perkara serta memulihkan nama baik klien kami,” demikian bunyi permohonan tersebut.Dalam beberapa tahun terakhir, konflik antara kelompok masyarakat, koperasi, dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan beberapa kali mencuat ke publik.Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat mempunyai sertifikat tanah dan SPT, sedangkan pihak koperasi tidak mempunyai legalitas apapun. Pada 2022, ratusan warga bahkan sempat melakukan aksi penutupan akses menuju areal kebun plasma sebagai bentuk protes terhadap persoalan keanggotaan koperasi dan pengelolaan lahan.Dengan adanya laporan pidana terbaru yang kini dimohonkan untuk dihentikan, perkara tersebut kembali memasuki fase baru yang berpotensi memperpanjang penyelesaian konflik agraria di wilayah Kecamatan Tualan Hulu.Hingga berita ini ditulis, Polres belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa .Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik apabila terdapat alasan , seperti tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi .Karena itu, keputusan apakah perkara akan dihentikan atau tetap dilanjutkan sepenuhnya berada pada penilaian penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan.Sementara itu, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut terkait dalil yang disampaikan kuasa . Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian maupun para pihak terkait.(Jimmy)

baca juga ...  Perangi Narkoba, Ditpolairud Polda Kalteng Sasar Generasi Muda di Katingan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!