SAMPIT – Pelarian seorang pria berinisial RIS (27) usai membobol sebuah toko pakaian di kawasan Pasar Sejumput, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berakhir.
Pelaku berhasil diamankan warga setelah kembali mendatangi kawasan pasar, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Ketapang AKP Anis mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian di toko pakaian yang terjadi pada Jumat 26 Juni 2026 malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku sempat memantau keadaan pasar sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah situasi sepi, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku masuk dengan cara memanjat atap bagian belakang toko lalu merusak plafon untuk masuk ke dalam bangunan,” kata AKP Anis saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin 29 Juni 2026.
Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menggasak berbagai barang dagangan milik korban. Barang yang diambil antara lain pakaian daster, pakaian wanita, pakaian dalam, tas ransel hingga sprei.
Seluruh barang curian tersebut dimasukkan ke dalam dua karung yang sebelumnya telah dipersiapkan pelaku.
Usai menjalankan aksinya, RIS tidak langsung membawa barang hasil curian tersebut pulang. Ia justru menyembunyikannya di pinggir jalan, tepatnya di dekat sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Rencananya barang-barang tersebut akan dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Namun rencana tersebut gagal terlaksana. Pada Sabtu malam 27 Juni 2026 warga mencurigai keberadaan pelaku yang kembali berada di sekitar kompleks Pasar Sejumput.
Merasa gerak-geriknya mencurigakan, warga kemudian mengamankan RIS sebelum menyerahkannya kepada anggota Polsek Ketapang.
“Pelaku diamankan warga saat kembali berada di sekitar kompleks pasar. Selanjutnya langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Anis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis pakaian, tas ransel, sprei, dua buah karung, satu helm, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ketapang. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya, mengingat sebelum beraksi pelaku diduga terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi sasaran.
Akibat perbuatannya, RIS dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya korban melapor ke SPKT Polsek Ketapang dengan Nomor LP: LP/B/14/VI/2026/SPKT/Polsek Mentawa Baru Ketapang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah dengan korban berinisial NS.
Adapun sejumlah barang bukti diantaranya adalah berbaga jenis pakaian wanita, pakaian dalam, daster, tas ransel, sprei, dua karung, satu helm, dan satu unit sepeda motor.
(Jimmy)












