KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalteng terus berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem perairan. Melalui personel Kapal Polisi XVIII-2007, Ditpolairud memberikan imbauan tegas kepada masyarakat pesisir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kabupaten Kuala Kapuas, untuk tidak menangkap ikan dengan cara meracun maupun menyetrum.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilaksanakan pada Rabu 1 Juli 2026 pagi, menyasar langsung para nelayan dan warga yang beraktivitas di sekitar pinggiran sungai.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan racun dan alat setrum memang bisa menghasilkan tangkapan ikan dalam jumlah banyak dalam waktu singkat. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan sangat fatal bagi keberlangsungan ekosistem perairan di masa depan.
“Metode ilegal ini tidak pandang bulu. Mulai dari ikan berukuran besar hingga benih yang paling kecil semuanya akan terkena dampak dan mati. Jika ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan siklus hidup ikan di DAS Kapuas akan terputus,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan kekayaan alam yang ada.
“Mari kita lebih bijak, efektif, dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam yang telah diberikan oleh Tuhan. Harapannya, sumber daya alam ini dapat dipergunakan bersama secara terus-menerus dan berkelanjutan tanpa harus merusaknya,” tegas Kombes Pol. Dony.
Ditpolairud Polda Kalteng memastikan akan terus aktif turun ke lapangan guna mengedukasi masyarakat pesisir. Petugas meminta warga untuk senantiasa menangkap ikan dengan cara yang baik, benar, serta ramah lingkungan demi mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku.(im/bs)












