KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menegaskan Pemerintah Kabupaten Katingan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur pemerintah yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Saiful mengatakan, kepala desa, lurah, camat, maupun pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah berstatus tersangka akan langsung dikenai pemberhentian sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Yang akan kami lakukan adalah pemberhentian sementara sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Setelah terbukti menjadi bagian dari pelaku kejahatan, maka akan langsung kami berhentikan,” ujar Saiful, Kepada beberapa awak media usai menghadiri kunjungan Kompolnas ke Polres Katingan, Senin 6 Juli 2026.
Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Katingan agar tidak terlibat ataupun melindungi pelaku peredaran narkoba.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif selama terdapat dasar hukum dan bukti yang jelas.
“Kami mengingatkan seluruh aparat pemerintah, baik kepala desa maupun pejabat OPD, jangan sampai membiarkan diri atau sengaja menjadi bagian dari pelaku kejahatan narkoba. Begitu ada bukti dan status tersangka, kami akan langsung mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Saiful juga mengungkapkan bahwa Pemkab Katingan berharap terdapat regulasi yang lebih kuat dari pemerintah pusat, khususnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar daerah memiliki dasar hukum yang semakin jelas dalam menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang terlibat tindak pidana.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah daerah apabila di kemudian hari terdapat gugatan hukum, baik melalui peradilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menegaskan, langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Terhadap narkoba kami tidak main-main. Penindakan pidana merupakan kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Sementara pemerintah daerah akan fokus melakukan penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Saiful menambahkan, kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pembina masyarakat sehingga seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Seorang kepala desa adalah bapak bagi masyarakatnya. Mereka seharusnya memberikan pembinaan yang baik, bukan menjadi bagian dari pihak yang merusak masyarakat melalui narkoba. Karena itu, terhadap mereka harus ada tindakan yang tegas,” pungkasnya.
(Bitro)












