PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) karena tertangkap tangan memiliki enam paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Tersangka diringkus di sebuah kompleks perumahan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan pada lokasi tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB personel di lapangan pun mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa 6 paket diduga sabu,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.
AKP Yonika mengungkapkan, enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram tersebut disimpan tersangka di dalam kantong plastik hitam. Tersangka M bahkan sempat membuang plastik tersebut saat hendak diperiksa oleh petugas di lapangan.
“Selain keenam paket tersebut, kami juga mengamankan 1 pack plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tentunya akan terus bergerak dengan semaksimal mungkin untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Yonika.
(Syauqi)












