Buntut Praperadilan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun Ditunda

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi zirkon di Pengadilan Tipikor .

– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020-2025, Rabu, 8 Juli 2026. Perkara kakap yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun ini harus ditunda lantaran adanya proses praperadilan salah satu pihak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri .

​Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand mengetuk palu penundaan hingga Kamis, 23 Juli 2026. Majelis menyatakan pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan karena proses praperadilan masih berjalan hingga 22 Juli 2026.
.
​”Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky dalam persidangan.

​Penundaan ini membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, batal membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa yang sudah dihadirkan di ruang sidang.

​Majelis hakim menambahkan, apabila sebelum jadwal persidangan berikutnya terdapat perkembangan baru terkait proses praperadilan, majelis hakim akan mengambil sikap sesuai ketentuan demi menjamin kepastian dan keadilan.

​Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat mengusulkan agar enam berkas perkara para terdakwa diperiksa bersamaan dalam satu persidangan. Usulan ini bersambut baik dari jaksa penuntut. JPU menilai penggabungan perkara akan membuat jalannya persidangan jauh lebih efektif mengingat mayoritas saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang sama. Tim penasihat para terdakwa pun menyatakan tidak keberatan.

​Pada sidang perdana ini, enam terdakwa hadir didampingi penasihat masing-masing. Mereka adalah: VC selaku Kepala Dinas Kalteng ESDM Kalteng nonaktif, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng.

Penasihat terdakwa VC, Jefriko Seran, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan. Menurutnya, penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan selama proses praperadilan masih berlangsung.

​”Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” katanya.

​Jefriko menjelaskan seluruh kelengkapan administrasi tim penasihat VC telah selesai diperiksa sehingga pihaknya tinggal menunggu perkembangan hasil praperadilan.

​”Kelengkapan administrasi kami sudah selesai diperiksa. Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

​Ia berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan agar kliennya memperoleh kepastian dan tidak menjalani proses yang berlarut-larut, terlebih kondisi VC disebut tengah mengalami penurunan.

​Sementara itu, penasihat terdakwa FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021-2025, Windu Sukmono, juga menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

​”Pada intinya kami dari tim kuasa sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” katanya.

​Windu mengungkapkan, pada sidang berikutnya pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan langsung dari ayahnya dalam proses perawatan, pengobatan, dan pemulihan .

​”Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Dukung Pemutihan Pajak, Desak Sanksi Tegas bagi Penunggak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!