PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan memperkuat kepastian hukum dan tata kelola keuangan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa malam, 14 Juli 2026.
Menurut Linae, Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya
Ia berharap persetujuan bersama Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan melalui pelayanan publik yang semakin baik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Linae juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng atas kerja sama dan rekomendasi selama proses pembahasan Raperda, mulai dari tingkat komisi, Badan Anggaran, hingga persetujuan bersama.
Menurutnya, seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Semoga kerja sama yang baik ini akan terus berlanjut di masa yang akan datang, dengan harapan dapat memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kalteng.
(Sya'ban)












