KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa sidang III Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada, Senin 6 Juli 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas tersebut mengagendakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan akhir dalam rangkaian pembahasan kedua Raperda yang telah melalui berbagai proses antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda,” ujarnya.
Menurutnya, disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan berkomitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Dia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas dapat terus terjaga, tidak hanya dalam proses pembentukan regulasi, tetapi juga dalam tahap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Kami berharap sinergi dan semangat kebersamaan ini dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan dalam tahap implementasi,” sebut nya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan kedua Raperda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas. Selanjutnya, agar Raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan difasilitasi,” tutupnya. (Ale)












