PALANGKA RAYA – Intan (30), mantan istri Bio, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan mengaku prihatin dengan persoalan hukum yang kini menjerat mantan suaminya. Insiden berdarah itu terjadi saat operasi penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.
Intan menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026. Kedatangannya ke bandara tersebut bertujuan untuk menyaksikan langsung kedatangan Bio, Perie, dan Ramblan yang diterbangkan dari Jakarta.
“Makanya, masih ada perempuan yang tulus, meski mungkin dianggap bodoh, yang masih mau datang ke sini untuk melihat kondisinya,” ujar Intan.
Ia mengungkapkan bahwa pernikahannya dengan Bio hanya bertahan sekitar delapan bulan dan tidak dikaruniai anak. Meski demikian, hubungan asmara mereka sebenarnya telah terjalin cukup lama sebelum memutuskan untuk menikah.
“Kalau pacaran sudah cukup lama. Kami berpisah pada Mei lalu, sedangkan talak diucapkan sekitar Maret,” katanya.
Selama menjalani biduk rumah tangga, Intan mengaku Bio memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Di sisi lain, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika mantan suaminya tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Menurut Intan, Bio selalu menutup rapat seluruh aktivitas gelap yang dijalankannya.
“Saya tidak tahu kalau dia diduga bandar sabu. Dia tidak pernah mau saya mengetahui aktivitasnya. Karena itu kami sering bertengkar. Saya juga sering ke Palangka Raya dan jarang berada di kampung karena tidak betah. Dia sering memukul saya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Intan mengetahui bahwa Bio merupakan seorang pengguna narkotika. Namun, sejauh pengetahuannya, Bio hanya membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Kalau dia memakai, saya tahu. Biasanya dia membeli, tetapi saya tidak tahu membeli di mana,” tuturnya.
Selain itu, Intan membeberkan bahwa Bio lebih banyak menghabiskan waktunya di sebuah bangunan di belakang rumah yang kerap disebut sebagai “markas”. Di tempat itulah Bio diduga kuat sering bermain judi online jenis slot.
“Sehari-hari dia di markas dan main slot. Tempatnya di belakang rumah yang digerebek beberapa waktu lalu. Di sana juga ada perempuan yang sekarang bersamanya,” ujarnya.
Saat tiba di bandara, tiga tersangka utama yakni Bio, Perie, dan Ramblan, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Ketiganya baru saja menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ketiga tersangka tampak harus diturunkan menggunakan kursi roda. Kaki mereka dibalut perban akibat tindakan tegas terukur (tembakan) dari petugas karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari bandara, mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil barakuda kepolisian untuk dibawa ke Mapolda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya merupakan bagian dari para tersangka yang telah diamankan dalam pengembangan kasus penyerangan personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penggerebekan narkoba pada 2 Juli 2026 lalu.
Sebelum diringkus, Bio, Perie, dan Ramblan sempat melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim gabungan Bareskrim Polri, ketiganya berhasil ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2026, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dikembalikan ke Kalimantan Tengah.
Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan para tersangka dalam kasus ini, yaitu: Nimu, Saldy alias Ateng, Isnan Melani, Pebriansyah alias Roby, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan, Perie, serta Dea Nabila alias Dhea. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari keterlibatan dalam jaringan narkotika hingga dugaan aksi penyerangan fisik terhadap aparat.
Tragedi penggerebekan ini merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana. Selain itu, insiden maut tersebut juga melibatkan Teriyo (40), yang merupakan anggota keluarga dari tersangka Bio.
(Syauqi)












