SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan sita eksekusi terhadap enam bidang tanah yang menjadi objek sengketa perdata di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat 17 Juli 2026.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt juncto Nomor 2782 K/Pdt/2025 juncto Nomor 9/PDT/2025/PT PLK juncto Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt tanggal 26 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaannya, petugas PN Sampit memasang baliho pemberitahuan sita eksekusi serta patok pada enam bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Kegiatan berlangsung dengan pengamanan dari Polres Kotim serta dukungan unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dewan Adat Dayak (DAD).
Perkara tersebut diajukan oleh Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi melawan enam termohon yaitu masing-masing berinisial He, Ma, HHPU, SDW, JHPU, dan TLT.
Objek sita eksekusi meliputi enam bidang tanah di Desa Pelantaran. Lima bidang tanah masing-masing memiliki luas sekitar 12 hektare, sedangkan satu bidang lainnya seluas sekitar 25,28 hektare, sehingga total luas objek yang dieksekusi mencapai sekitar 85,28 hektare.
Seluruh bidang tanah tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara perdata yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sampit, dengan sita eksekusi tersebut maka hak kembali kepada Utar.
Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Ifansyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan sita eksekusi sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Mulai dari unsur Kecamatan Cempaga Hulu, pemerintah desa, Koramil, Polres Kotim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Adat Dayak (DAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan dan pendampingan selama proses sita eksekusi berlangsung.
“Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Sampit, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkolaborasi sehingga pelaksanaan sita eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin dalam setiap pelaksanaan eksekusi berikutnya,” ujar Ifansyah.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan dari pihak Pengadilan Negeri Sampit.
“Untuk tahapan selanjutnya nanti yaitu Sita Eksekusi Rill nanti akan digelar dan diharapkan kita semua berkolaborasi kembali,” ujarnya. (Nardi)












